Berita

Pencurian Batik Rp 1,3 M di JCC Terungkap, Motif Ekonomi Jadi Pemicu Utama Pelaku

Advertisement

Polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi pencurian kain dan batik tulis senilai Rp 1,3 miliar yang terjadi di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan. Tiga pelaku yang telah ditangkap mengaku melakukan perbuatan tersebut didorong oleh faktor ekonomi.

Motif Ekonomi Jadi Pendorong Utama

Kapolsek Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan bahwa motif utama para pelaku adalah ekonomi. “Motif ekonomi,” ujar Dhimas saat dihubungi pada Senin, 16 Februari 2026.

Lebih lanjut, Dhimas mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini bukan kali pertama dilakukan oleh ketiga pelaku. Mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali, termasuk insiden terakhir di JCC. “(Sudah) dua kali, termasuk yang terakhir ini dan di JCC keduanya,” katanya.

Pada aksi pencurian sebelumnya, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 100 juta. “Yang pertama kain bahan juga kerugian kurang lebih Rp 100 juta,” sambung Dhimas.

Jaringan Pertemanan dan Asal Daerah yang Sama

Dhimas juga membeberkan bahwa ketiga pelaku memiliki hubungan pertemanan dan berasal dari daerah yang sama. “Iya pertemanan asal satu daerah,” tuturnya.

Advertisement

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah Ledy Dwanty Naema Koen (perempuan), Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus (keduanya laki-laki). Mereka kini berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Kronologi dan Kerugian

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AKP Ikhsan Rangga menjelaskan bahwa laporan mengenai aksi pencurian ini diterima pada Rabu, 4 Februari 2026. Korban melaporkan kejadian yang diketahui terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB. “Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, sekitar jam 13.00 WIB, saksi korban datang ke Polsek Tanah Abang melaporkan adanya tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, sekitar jam 08.00 WIB,” ujar Ikhsan.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.376.000.000.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman kamera CCTV. Ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026, di lokasi yang berbeda.

Advertisement