Berita

Pengacara Nurhadi Klaim Tak Ada Saksi Sebut Aliran Dana TPPU Langsung ke Kliennya

Advertisement

JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang secara langsung menyebut aliran dana mengalir ke kliennya. Rudjito menyatakan transaksi penukaran valuta asing (valas) yang terungkap dalam sidang tidak memiliki kaitan dengan Nurhadi.

Pernyataan ini disampaikan Rudjito dalam sidang lanjutan kasus TPPU Nurhadi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (5/1/2026). Jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan tersebut, sebagian besar di antaranya berasal dari sektor jasa pertukaran mata uang asing atau money changer.

Rudjito mengklaim bahwa keterangan para saksi tidak ada yang menyebut nama Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah, terkait aliran dana penukaran valas. “Nama-nama yang disebut saksi tidak ada nama Pak Nurhadi maupun Bu Tin. Hubungan mereka dengan transaksi penukaran itu murni dilakukan pihak lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun terungkap adanya transaksi penukaran uang yang sering terjadi, catatan transaksi tersebut tidak mencantumkan nama Nurhadi. “Para saksi dari PT. Sly Danamas maupun PT. VIP menyatakan bahwa nama yang sering muncul dalam catatan transaksi bukanlah Nurhadi secara langsung, melainkan nama-nama lain seperti Rezky Herbiyono atau pihak ketiga lainnya, yaitu Yoga Dwi Hartiar, Soepriyo Waskito Adi, dan Calvin Pratama,” jelas Rudjito.

Tim penasihat hukum Nurhadi berencana melakukan uji forensik oleh auditor pada sidang lanjutan mendatang untuk membuktikan tidak adanya keterkaitan finansial antara bisnis penukaran uang valas tersebut dengan Nurhadi.

Advertisement

Dakwaan Nurhadi Sebelumnya

Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diterima Nurhadi dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa menjelaskan, penerimaan gratifikasi itu terjadi pada periode Juli 2013 hingga 2019, saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini dianggap bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Lebih lanjut, jaksa mendakwa Nurhadi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Uang tersebut diduga ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening untuk membeli aset tanah dan bangunan serta kendaraan.

Advertisement