Berita

Pengacara Terdakwa Migor Akui Diminta Akui Dalang ‘Indonesia Gelap’ dalam Video

Advertisement

Jakarta – Seorang pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso, mengaku diminta membuat video permintaan maaf yang kemudian diputar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Video tersebut berisi pengakuan Marcella mendalangi demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ dan penolakan revisi Undang-Undang TNI.

Pengakuan Saksi di Sidang Tipikor

Hal ini terungkap saat Marcella dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan perintangan penyidikan tiga perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (21/1/2026). Terdakwa dalam sidang tersebut adalah Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki.

“Benar Saudara yang buat? Video itu Saudara buat pada saat kapan?” tanya jaksa kepada Marcella.

Marcella membenarkan pembuatan video tersebut pada tanggal 3 Juni saat penyidikan berlangsung. Ia menyatakan, dalam video itu ia diminta mengakui mendalangi aksi ‘Indonesia Gelap’ dan demonstrasi menolak revisi UU TNI, padahal ia mengaku tidak terlibat.

“Yang saya sampaikan kepada Bapak, penyidikan tanggal 3 Juni itu nggak selesai-selesai penyidikan saya. Saya diminta untuk mengakui bahwa ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak. Bukan pesanan saya,” ujar Marcella.

Pola Pemberitaan dan Dana Aksi

Marcella menjelaskan bahwa ia selalu membuat poin-poin spesifik untuk setiap berita yang akan dipublikasikan terkait perkara yang ditanganinya. Ia membantah membiayai aksi demonstrasi terkait ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI.

“Kan bisa Bapak trace dari atas, ada polanya dari chat saya. Setiap kali saya minta membuat berita, itu selalu saya sampaikan poin, ada polanya. Di ‘Indonesia Gelap’ dan ‘Undang-Undang TNI’ itu saya tidak membuat poin. Makanya saya sampaikan di video itu ‘bagaimanapun ceritanya’, karena tidak ketemu antara jawaban saya yang mana seharusnya langsung diketik dengan keinginannya penyidik,” jelasnya.

Ia membenarkan melakukan penerusan (forward) chat terkait jam tangan milik Direktur Penyidikan (Dirdik). Namun, ia menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan perintangan penyidikan.

“Jadi, kalau tadi Bapak lihat chat ada jam tangannya Dirdik yang Rp 1 miliar, betul tidak saya forward? Betul, saya forward karena waktu itu viral dan saya minta maaf. Itu tidak ada kaitan dengan perkara, tidak merintangi perkara saya. Tetapi saya diinformasikan kalau mau menutup berita klien saya yang lagi viral, bantu naikkan yang lagi viral juga dan saat itu sudah lagi viral,” terangnya.

Marcella juga menyinggung isu viral mengenai istri Jaksa Agung yang disebut memiliki empat istri. Ia meminta maaf atas hal tersebut karena tidak berkaitan dengan perkara, namun ia mengaku itu adalah permintaan khusus untuk meminta maaf terkait RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’.

Permintaan Khusus dan Konteks Video

Marcella mengungkapkan bahwa pada saat itu ia ingin dipertemukan dengan suaminya bertepatan dengan momen Idul Adha. Ia mengaku langsung diminta membuat video permintaan maaf tersebut.

“Tetapi itu 3 Juni, Pak. 6 Juni itu adalah Idul Adha. Saya minta dipertemukan dengan suami saya karena suami saya itu tidak ada sungkeman, hanya saya dan anaknya. Anaknya di Belanda, jadi hanya saya dan selama saya ditahan, saya belum pernah bertemu dan saya belum pernah minta maaf sama dia. Saya hanya minta dipertemukan sama suami saya. Diminta bikin video itu, saya buat,” tuturnya.

Advertisement

Ia menambahkan, saat itu tidak mengetahui video permintaan maaf akan dipublikasikan. Informasi yang diterima adalah video tersebut akan diperlihatkan kepada pimpinan.

“Saya bilang, ‘ini pasti akan dipelintir’. Pada tanggal 3 Juni tidak ada informasi bahwa itu akan di-post di media. Dia hanya katakan ini untuk dilihat pimpinan. 3 Juni, (kemudian) 5 Juni saya dipanggil lagi, disampaikan ini akan di-post di media. Saya bilang, ‘benar kan mau di- post di media?’ Lalu saya buat surat pernyataan ini Yang Mulia, izin memperlihatkan,” ujarnya.

Marcella membuat surat pernyataan terkait video permintaan maaf tersebut dan menunjukkannya kepada majelis hakim. Ia menyatakan konteks penayangan video itu ke publik tidak benar dan berharap konteks pembuatannya dijelaskan saat ditayangkan.

“Jadi intinya ada tadi video, Saudara benarkan ya?” tanya ketua majelis hakim Efendi.

“Tapi konteksnya tidak benar Yang Mulia, saya kemudian mengetahui video itu diposting di suatu event, Pak, pamer uang Rp 2 triliun,” jawab Marcella.

Marcella hanya membenarkan isi video tersebut mengenai permintaan maaf kepada Jaksa Agung serta Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Hakim kemudian meminta Marcella untuk menjelaskan lebih lanjut saat ia menjadi terdakwa dalam persidangan kasus suap migor.

“Iya, sudah, sudah, saya tidak melarang bicara tapi momennya belum sekarang ya,” ujar hakim.

“Yang saya benarkan minta maaf kepada Pak Jaksa Agung dan Pak Jampidsus,” jawab Marcella.

Dakwaan Terhadap Terdakwa

Sebagai informasi, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa menyatakan Junaedi dan kawan-kawan membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Ketiga perkara itu meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mendakwa Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Advertisement