Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso, mengakui telah menyewa jasa buzzer senilai Rp 597,5 juta per bulan untuk melawan narasi negatif terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi komoditas timah. Pengakuan ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (21/1/2026).
Marcella dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan tiga perkara yang melibatkan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki. Dalam BAP-nya, Marcella menyatakan upaya mencari pihak yang dapat mengelola media sosial dan memberikan keseimbangan narasi untuk Harvey Moeis. Ia menghubungi teman-temannya untuk mencari pihak yang bisa menangani media sosial, yang kemudian menghubungkannya dengan Adhiya.
Kronologi Kerja Sama dengan Adhiya
Jaksa membacakan BAP Marcella yang menjelaskan kronologi pertemuan dengan Adhiya. Sekitar tahun 2024, Marcella berupaya mencari pihak yang bisa mengelola media sosial untuk memberikan perimbangan berita yang menyudutkan Harvey Moeis. Ia kemudian dihubungi Adhiya melalui WhatsApp (WA), yang mengaku dapat mengakomodasi permintaan tersebut.
Pertemuan awal dilakukan di restoran Urban Forest Fatmawati, Jakarta Selatan. Marcella menyampaikan kebutuhannya akan orang-orang yang dapat membalas komentar negatif di media sosial, yang biasa dikenal sebagai buzzer. Pada saat itu, Harvey Moeis disebut sangat tertekan oleh komentar negatif masyarakat di media sosial terkait perkara timah.
Adhiya menyanggupi permintaan tersebut dan menawarkan beberapa opsi, termasuk operasi media sosial dengan penggunaan buzzer, key opinion leader, dan tokoh yang memberikan tanggapan positif. Setelah beberapa kali pertemuan, Marcella menyetujui penggunaan jasa Adhiya dengan kesepakatan harga Rp 597.500.000 untuk satu bulan.
Marcella membenarkan kronologis pertemuan tersebut, meskipun ia tidak menggunakan istilah ‘buzzer’ atau ‘kontra intelijen’. Ia menjelaskan bahwa tugas Adhiya adalah meng-counter pemberitaan negatif di media sosial.
Mekanisme Konten dan Laporan
BAP Marcella nomor 48 menerangkan bahwa materi dan konten yang dibuat Adhiya harus melewati persetujuan Marcella sebelum diposting. Adhiya beberapa kali mengirimkan video-video berisi konten sesuai pesanan Marcella untuk meminta persetujuan.
Marcella mengakui tidak selalu membuka video tersebut dan tidak selalu memberikan persetujuan sebelum diposting. Ada konten yang ia koreksi dan setujui, namun ada juga yang tidak diposting karena ia tidak sempat membuka atau menganggapnya sekadar informasi.
Segala tindakan Adhiya dilaporkan secara tertulis kepada Marcella, dengan laporan dikirimkan per dua minggu ke kantornya di Equity Tower. Namun, Marcella menyebut Adhiya hanya mengirimkan laporan kurang lebih dua kali. Pada Maret 2025, Marcella sudah tidak lagi menggunakan jasa Adhiya.
Dakwaan Perintangan Penyidikan
Sebagai informasi, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Ketiga terdakwa tersebut diduga membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan perkara korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Jaksa menyatakan Junaedi dkk menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






