Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo meluncurkan buku berjudul ‘Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Perlindungan Perempuan, dan Anak di Era Digital’. Peluncuran ini menegaskan pentingnya antisipasi dini dalam mencegah kejahatan perdagangan orang serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Pentingnya Antisipasi Dini di Era Digital
Dalam sambutannya, Komjen Dedi Prasetyo mengutip teori bahwa kejahatan adalah bayang-bayang masyarakat. Ia menekankan bahwa pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama untuk mengantisipasi potensi bahaya yang timbul dari derasnya arus informasi di era digital. “Kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat,” kata Komjen Dedi.
Ia menyoroti bahwa banyak masyarakat belum menyadari sepenuhnya risiko yang muncul dari informasi di dunia maya. Oleh karena itu, Polri dan para pemangku kepentingan (stakeholders) dituntut untuk bersinergi dalam upaya pencegahan kejahatan yang memanfaatkan ranah digital. “Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan dan anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya,” tegasnya.
Adaptasi Modus Kejahatan Lintas Lembaga
Mantan Kadiv Humas Polri ini menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap berbagai modus kejahatan perdagangan orang serta kejahatan terhadap perempuan dan anak yang semakin canggih di ruang digital. “Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” ujarnya.
Komjen Dedi juga menggarisbawahi pentingnya penanganan lintas lembaga dalam upaya pemberantasan kejahatan ini. Ia menyebutkan perlunya kerja sama erat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Penanganan terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK), karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholders lainnya,” imbuhnya.
Buku yang ditulis oleh Komjen Dedi Prasetyo bersama Komjen Purnawirawan I Ketut Suardana dan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Tipid PPA-PPO) Bareskrim Polri ini, dibedah dalam sebuah forum di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (21/1/2026).






