Kota Batu – Seorang penjual emas daring berinisial AN (36) di Kota Batu menjadi korban pencurian dengan pemberatan. Emas dan perak senilai Rp 168 juta yang disimpan dalam brankas di rumahnya dilaporkan hilang digondol maling.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mengonfirmasi bahwa dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut telah berhasil diamankan.
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan rumahnya dalam keadaan dibobol saat ia sedang tidak berada di tempat. Tiga brankas yang berisi logam mulia emas dan perak senilai Rp 168 juta ditemukan telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Keduanya diketahui merupakan warga Junrejo, Kota Batu, dengan inisial REW (30) dan DNQ (30).
“Pada Minggu, 8 Februari 2026, kedua tersangka berhasil kami amankan secara terpisah,” terang Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto dilansir detikJatim, Kamis (12/2/2026).
Aris menambahkan bahwa kedua tersangka mendapatkan informasi mengenai alamat korban dari media sosial yang digunakan korban untuk mempromosikan dan menjual emas serta peraknya. Melalui media sosial pula, pelaku mengetahui bahwa rumah korban sedang dalam keadaan kosong.
“Korban ini aktif jual beli emas lewat media sosial. Dari situ, pelaku mengetahui korban sering melakukan jual beli emas. Pelaku tahu alamat korban juga dari media sosial,” ujarnya.
Pelaku memanfaatkan momen ketika korban mengunggah status sedang mengikuti kegiatan keagamaan di luar rumah. “Ketika korban update status ada kegiatan keagamaan di luar. Pelaku memanfaatkan itu dengan datang ke rumah korban dan masuk lewat jendela,” imbuhnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kedua tersangka langsung melakukan penggeledahan. Mereka menemukan sebuah brankas di dalam kamar, yang kemudian dikeluarkan dan dibobol dengan cara dicongkel.
“Di brankas itu terdapat 210 keping emas dengan berat 43,803 gram dan 10 keping perak seberat 88,95 gram. Emas dan perak itu diambil dan kemudian digadaikan,” terang Aris.
Dari hasil penggadaian barang curian tersebut, para tersangka berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp 24.600.000. Uang tersebut kemudian dibagi rata di antara kedua pelaku, masing-masing menerima Rp 12.300.000.






