Polisi mengungkap peran Serda M dan lima warga sipil lainnya dalam kasus penganiayaan brutal yang menyebabkan satu korban tewas di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Kelima tersangka sipil yang telah ditetapkan adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).
Peran Masing-masing Tersangka
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, Serda M berperan mengamankan korban berinisial WAT dan DN. Ia kemudian memukuli kedua korban berkali-kali menggunakan selang dan tangan kosong ke arah punggung, dada, dan wajah. Tidak hanya itu, Serda M juga menendang kedua korban, menelanjangi mereka, serta meneteskan lilin panas ke tubuh dan kemaluan korban. Ia juga menyuruh korban DN untuk merayap, yang akhirnya berujung pada tewasnya korban WAT.
Tersangka MF turut serta memukul korban WAT satu kali ke arah punggung dan perut. Ia juga menyiapkan selang, tali tambang, dan lilin, serta mengikat kaki korban DN.
Tersangka DS melakukan tendangan ke arah punggung dan dada korban WAT, serta memukul korban DN dua kali ke arah wajah.
Tersangka GR menendang korban WAT dua kali ke arah punggung, dan menendang korban DN satu kali ke arah dada dan bahu.
Tersangka FA menendang korban WAT satu kali dan korban DN satu kali ke arah paha kiri.
Sementara itu, tersangka MK memukul tangan kiri korban WAT sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Kedua korban sempat dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Sayangnya, korban berinisial WAT meninggal dunia saat menjalani perawatan, sementara korban lainnya masih dalam penanganan medis.
Proses Hukum
Serda M saat ini ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Kelima tersangka sipil dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara.






