Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa Indonesia berhak atas tambahan 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik menyusul kesepakatan pergeseran batas negara dengan Malaysia. Kesepakatan ini dicapai dalam forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee.
Perubahan Garis Batas Negara
Ossy menjelaskan, hasil dari Memorandum of Understanding (MoU) Outstanding Boundary Problem (OPB) Pulau Sebatik dalam persidangan ke-45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang menunjukkan adanya perubahan pada sekitar 23 kilometer segmen garis batas. “Ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah,” ujar Ossy dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Dari kesepakatan tersebut, Indonesia mendapatkan hak atas lahan seluas 127 hektare di wilayah Sebatik, sementara Malaysia memperoleh 4,9 hektare. “Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare,” ucapnya.
Dampak bagi Warga dan Desa
Perubahan garis batas negara ini berdampak pada luas 3,6 hektare desa di Sebatik. Ossy menambahkan bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah menetapkan zona penyangga selebar 10 meter di wilayah yang terdampak. “Bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada dua tambahan 2,4 hektare yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektare,” jelasnya.
Puluhan warga terdampak akibat perubahan ini. Ossy memastikan pemerintah akan menjamin hak-hak warga negara Indonesia di Pulau Sebatik akan dipulihkan pasca-relokasi. “Di sini kita bisa lihat bahwa warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan,” papar Ossy.
Ia menegaskan, legalitas hak atas tanah bagi warga yang terdampak akan dipastikan. “Kami bekerja sama Kantah (kantor pertanahan) dan Kanwil di lokasi di Pulau Sebatik bekerja sama dengan Pemda dan juga BNPP. Saat ini intens melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat yang terdampak untuk ke depannya akan dilakukan relokasi terhadap masyarakat tersebut,” imbuhnya.






