Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama, mengkritik penerapan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yang dinilai berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terwakili. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Potensi Disproporsionalitas dan Suara Terbuang
Heroik menjelaskan bahwa semakin tinggi angka PT, maka semakin besar pula potensi disproporsionalitas hasil pemilu. “Mengenai parliamentary threshold, dan ini memang lekat kaitannya dengan dua aspek sekaligus, disproporsionalitas hasil pemilu dan juga penyederhanaan partai politik,” katanya.
Ia menambahkan, “Semakin tinggi parliamentary threshold, tentunya semakin tinggi juga aspek disproporsionalitas pemilunya karena ada banyak suara yang terbuang.” Berdasarkan data pemilu terakhir, dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, diperkirakan ada sekitar 17,3 juta suara pemilih yang terbuang. Suara tersebut berasal dari sekitar 10 partai politik peserta pemilu.
Efektivitas PT dalam Penyederhanaan Partai
Meskipun PT dianggap sebagai salah satu instrumen penting untuk penyederhanaan partai politik, Heroik menilai data empiris menunjukkan kebijakan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap jumlah partai politik di DPR. Ia mencontohkan, pada Pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen, terdapat sembilan partai politik yang berhasil masuk DPR. Namun, pada Pemilu 2014, saat ambang batas dinaikkan menjadi 3,5 persen, jumlah partai politik di parlemen justru meningkat menjadi 10 partai.
“Artinya dalam hal ini parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan juga terhadap upaya penyederhanaan partai politik,” ujarnya.
Fokus pada Konsentrasi Kursi
Menurutnya, sistem kepartaian seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah partai yang lolos ke parlemen. Hal yang lebih penting adalah melihat tingkat konsentrasi kursi yang diperoleh partai politik. “Artinya ada penegasan yang mana partai besar, menengah, dan juga partai kecil,” katanya.
Heroik mencontohkan sistem kepartaian di Inggris yang secara umum dikenal sebagai sistem dua partai. Padahal, pada pemilu 2024, terdapat sekitar 15 partai politik yang memiliki kursi di parlemen Inggris. Namun, dominasi kursi tetap terkonsentrasi pada dua partai utama, yakni Partai Buruh dan Partai Konservatif.
“Maka dari itu misalnya dalam menghitung sistem kepartaian, kami lebih menggunakan formula ada yang namanya Effective Number Parties in Parliament. Hitung ENPP untuk melihat seberapa terkonsentrasi kursi itu ke partai politik,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Nah, jika kita lihat di 99 tanpa ada parliamentary threshold justru sistem kepartaian kita adalah lima partai. Padahal pada waktu itu ada 21 partai di DPR.”






