Berita

PKB Dukung Pemanfaatan Kayu Bencana Sumatera untuk Warga Korban: Tak Ada yang Klaim

Advertisement

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa gelondongan kayu yang hanyut akibat banjir bandang di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh warga terdampak. Pernyataan ini disambut baik oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, yang juga merupakan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dukungan Penuh PKB untuk Pemanfaatan Kayu Bencana

Daniel Johan menyatakan persetujuannya atas usulan tersebut, mengingat kayu-kayu yang terbawa banjir tidak memiliki klaim kepemilikan yang jelas. “Kita sangat setuju karena sejak awal kita sudah mengusulkan hal yang sama, agar kayu-kayu tersebut dihibahkan untuk masyarakat korban bencana membangun kembali rumah dan kampungnya,” ujar Daniel kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Ia menambahkan, “Apalagi sampai saat ini kayu-kayu tersebut tidak ada yang mengklaim kepunyaannya, alias tidak punya kepemilikan sehingga pemanfaatan kayu tersebut oleh masyarakat, bagi saya pribadi ini tidak jadi masalah.”

Daniel menekankan bahwa dalam situasi darurat, prioritas utama adalah penyediaan tempat berlindung bagi korban. Ia juga meminta pemerintah untuk menyediakan mekanisme dan pengawasan yang jelas terkait pemanfaatan kayu tersebut.

Advertisement

“Pemerintah mengatur mekanismenya yang jelas dan transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun rebutan di antara masyarakat,” tuturnya. “Agar penggunaan kayu dimanfaatkan secara optimal, tidak terjadi keributan di lapangan tentu harus ada pengawalan dari aparat sehingga akan tertib dan kayu digunakan untuk hunian lebih teratur dan tertib,” tambahnya.

Penegasan Mendagri dan Batasan Pemanfaatan

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah mengonfirmasi bahwa gelondongan kayu tersebut dapat digunakan warga untuk membangun kembali fasilitas yang rusak, seperti rumah dan jembatan. “Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” kata Tito di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Namun, Tito memberikan penegasan penting bahwa kayu-kayu tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan komersial untuk tujuan bisnis. Ia menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat terdampak bencana. “Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” tegasnya.

Advertisement