Berita

Polda Metro Jaya Bantah Tuduhan Oknum Polisi Minta Rp 5 Miliar dalam Kasus Korupsi Kementan

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan) telah berjalan sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Penegasan ini disampaikan menyusul tudingan dari salah satu tersangka yang menyebut adanya permintaan uang oleh penyidik.

Tanggapan Atas Tudingan Podcast

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan pihaknya tidak antikritik dan telah mendalami tudingan yang dilontarkan tersangka berinisial IM dalam sebuah podcast. Menurutnya, Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman dan tidak menemukan indikasi adanya permintaan uang sebesar Rp 5 miliar kepada tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast. Artinya, di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).

Budi Hermanto menjelaskan bahwa tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Ia menegaskan bahwa angka Rp 5,94 miliar yang disebutkan bukanlah hasil permintaan penyidik, melainkan murni temuan dari hasil audit terkait kerugian negara.

“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” imbuhnya.

Ia memastikan bahwa penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penyidikan kasus ini terus berjalan.

Advertisement

Dua Tersangka Ditetapkan

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kementan RI, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 5,94 miliar. Kasus ini bermula dari pengaduan resmi yang diajukan oleh Kementerian Pertanian, yang turut disertai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar rupiah,” jelas Kombes Budi Hermanto.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. “Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial IM dan DSD. Penetapan tersangka ini juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” pungkasnya.

Advertisement