Jakarta – Polda Metro Jaya telah menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dokter kecantikan Richard Lee. Langkah ini diambil terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikannya.
Pencekalan Berlaku 20 Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pencekalan terhadap Richard Lee berlaku mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026, atau selama 20 hari ke depan. “Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, masa pencekalan ini dapat diperpanjang hingga enam bulan apabila dibutuhkan oleh penyidik. “Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan,” jelasnya.
Penyidik Akan Panggil Ulang Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan akan menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee sebagai tersangka. “Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Budi Hermanto.
Praperadilan Ditolak Hakim
Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh tahapan yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah.






