Berita

Polda Metro Jaya Gagalkan Pengiriman 2 Kg Ganja Melalui Ekspedisi di Depok

Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 2 kilogram ganja yang disamarkan melalui jasa ekspedisi di Cimanggis, Kota Depok. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berinisial AF berhasil diamankan.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover.

Petugas kepolisian bekerja sama dengan pihak jasa ekspedisi untuk membuka paket yang dicurigai berisi ganja. Setelah dipastikan bahwa isi paket tersebut adalah benar narkotika jenis ganja, polisi segera melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Identifikasi dan Penangkapan Tersangka

Hasil penyelidikan intensif mengarah pada seorang pria berinisial AF yang teridentifikasi sebagai penerima paket terlarang tersebut. Tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap AF di wilayah Depok pada hari Minggu, 8 Februari 2026.

Advertisement

Menurut keterangan resmi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dirilis pada Selasa (10/2/2026), AF mengakui bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Depok.

Komitmen Polda Metro Jaya

Menanggapi penangkapan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh tim penyidik. Ia menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk memberantas peredaran narkoba.

“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Pelaku akan kami kejar dari hulu sampai hilir,” tegas Kombes Budi Hermanto. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Advertisement