Berita

Polisi Dalami Asal Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah, Dijual Bebas Secara Online

Advertisement

Pihak kepolisian masih mendalami asal-usul tabung whip pink atau dinitrous oxide (N2O) yang ditemukan di apartemen selebgram Lula Lahfah di Jakarta Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa barang tersebut mayoritas diperjualbelikan secara daring.

Penyelidikan Asal-usul Whip Pink

“Sampai dengan saat ini penyidik masih mendalami asal-usul whip pink, yang diketahui diperjualbelikan secara online. Kebanyakan secara online ya sejauh ini,” ujar Budi saat dihubungi pada Selasa (3/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa gas yang terkandung dalam whip pink, yaitu nitrogen oksida (N2O), belum termasuk dalam jenis narkotika berdasarkan keterangan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Namun, ia menekankan bahwa penyalahgunaan gas tersebut dapat membahayakan.

“Menurut keterangan Puslabfor pada saat siaran pers, gas yang terkandung di dalam Whip pink adalah nitrogen oksida (N2O) yang sampai dengan saat ini belum termasuk ke dalam jenis narkotika dan apabila disalahgunakan dapat membahayakan,” tuturnya.

Risiko Kesehatan Akibat Penyalahgunaan N2O

Merujuk pada keterangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penyalahgunaan nitrogen oksida dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan serius. Di antaranya adalah hipoksia, gangguan saraf (neuropati), gangguan proses metabolisme, defisiensi vitamin B12, serta dampak lain yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

“Menurut keterangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada saat siaran pers penyalahgunaan nitrogen oksida dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, antara lain hipoksia, gangguan saraf (neuropati), gangguan proses metabolisme, defisiensi vitamin B12, serta dampak serius lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa,” jelasnya.

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri terus menjalin komunikasi intensif dengan instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya adalah untuk merumuskan formulasi penindakan hukum yang tepat terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O. Hal ini penting agar penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara optimal. Bahkan, upaya untuk memasukkan gas N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika juga sedang dalam tahap perumusan.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan mendapatkan euforia.

Advertisement

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” kata Kombes Zulkarnain Harahap di Polres Jaksel, Jumat (30/1).

Penyelidikan Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan

Sebelumnya, selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal di kamar apartemennya pada Jumat (23/1) malam. Pihak kepolisian memastikan tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut dan tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh Lula.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar AKBP Iskandarsyah.

“Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum,” imbuhnya.

AKBP Iskandarsyah menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Lula Lahfah. Oleh karena itu, penyelidikan terkait penemuan jenazah Lula Lahfah dinyatakan dihentikan.

“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” pungkasnya.

Advertisement