Seorang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku menerima uang senilai Rp 65 juta yang disebut sebagai ‘uang terima kasih’ terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Uang tersebut diduga diterima Chandrales Riawati Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 pada periode 2015-2020.
Pemberian Uang ‘Terima Kasih’
Chandrales Riawati Dewi menyampaikan pengakuannya saat bersaksi dalam sidang kasus pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (13/2/2026). Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diterima sejak tahun 2019 hingga 2025 sebagai bentuk apresiasi nonteknis dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, mencecar Dewi mengenai tujuan pemberian uang tersebut. “Terima kasih atas apa?” tanya hakim. Dewi awalnya menjawab, “Mungkin karena kami membantu.” Namun, hakim mendesak agar Dewi memberikan keterangan yang jujur, menekankan bahwa membantu memproses sertifikat adalah tugas pokok Kemnaker.
“Kemnaker ini bukan membantu memang tugasnya untuk memproses dan mengeluarkan sertifikat yang dibutuhkan oleh PJK3, sehingga ketika ada uang terima kasih yang kemudian beralih definisi menjadi uang teknis, di pemahaman ibu dan rekan-rekan sejawat, ini terima kasih karena apa?” cecar hakim.
Dewi akhirnya mengakui bahwa uang ‘terima kasih’ tersebut diberikan agar proses penerbitan sertifikat K3 dapat dipercepat. “Agar cepat,” jawab Dewi.
Rincian Penerimaan Uang
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dewi, yang menyebutkan penerimaan uang nonteknis dari PJK3 total senilai Rp 65 juta. Uang tersebut diterima Dewi selama bekerja di Kemnaker, dengan perkiraan antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta setiap bulan.
Menanggapi hal tersebut, Dewi mengklarifikasi bahwa perhitungan Rp 65 juta itu berdasarkan keterangan penyidik yang merujuk pada periode 2019. Ia juga menyatakan telah bekerja di Kemnaker sejak tahun 2005.
Daftar Terdakwa
Kasus ini melibatkan total 11 terdakwa, yang identitasnya adalah sebagai berikut:
- Eks Wamaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia
- Temurila, pihak PT KEM Indonesia






