Jakarta – Penemuan tabung gas dinitrogen oksida (N2O) di apartemen almarhumah selebgram Lula Lahfah memicu imbauan dari kepolisian agar zat tersebut tidak disalahgunakan. Gas yang dikenal juga sebagai Whip Pink ini kerap disalahpahami keamanannya.
Kesalahpahaman Penggunaan N2O
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa pemahaman umum mengenai gas N2O yang aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau memiliki efek singkat, adalah keliru. Menurutnya, penggunaan N2O di luar konteks medis dapat menimbulkan risiko tinggi terhadap tubuh.
“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh,” ujar Zulkarnain dalam konferensi pers terkait kematian Lula Lahfah di Polres Jaksel, Jumat (30/1/2026).
Upaya Penindakan Hukum
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri terus berkoordinasi intensif dengan instansi terkait seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya adalah untuk merumuskan formulasi penindakan hukum yang tepat terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O. Upaya ini juga mencakup penerapan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan penjajakan untuk memasukkan N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Imbauan Keselamatan Jiwa
Menyikapi potensi bahaya tersebut, Zulkarnain kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan zat ini dapat berakibat fatal.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” tuturnya.
Kronologi Penemuan Tabung Gas
Sebelumnya, polisi menemukan tabung dinitrogen oksida (N20) atau Whip Pink di apartemen mendiang Lula Lahfah saat proses penemuan jenazahnya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul tabung gas tersebut.
“Jadi, pada saat proses penemuan jenazah Saudari LL ini, kondisi Saudari LL ini tergeletak terbujur kaku sendiri di dalam kamar. Oleh karena itu, kami selaku penyidik di sini melaksanakan penyelidikan di mana menentukan apa ada tidaknya peristiwa pidana,” kata Iskandarsyah dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (30/1/2026).
Pihaknya bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menelusuri asal tabung gas N20. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak keamanan apartemen untuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Kami tetap untuk menelusuri dari mana tabung tersebut, sehingga disampaikan oleh rekan kita dari Puslabfor Mabes Polri, kita menemukan pembandingnya, karena pembanding tersebut sudah kita dapatkan,” ujarnya.






