Berita

PPATK: Suap Emas Tetap Terdeteksi, ‘Follow the Money’ Jadi Kunci Pengawasan

Advertisement

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa modus suap menggunakan emas tidak akan luput dari pantauan lembaga tersebut. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tren peningkatan praktik suap dengan komoditas bernilai tinggi seperti emas.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa meskipun kejahatan dapat disamarkan, aliran dana di baliknya sulit disembunyikan. “Kejahatan bisa disamarkan, tetapi aliran uangnya sulit untuk disembunyikan. Di situlah PPATK bekerja,” ujar Natsir pada Sabtu (7/2/2026). Ia menambahkan bahwa pada akhirnya, emas yang digunakan sebagai suap akan dicairkan menjadi uang tunai. “Suatu saat (emas) kan dicairkan,” katanya.

Natsir mengimbau agar praktik suap menggunakan emas tidak dianggap sebagai cara untuk lolos dari pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa transaksi pembelian emas itu sendiri melibatkan uang. “Benar, jangan anggap suap emas bisa lolos dari PPATK. Prinsipnya, kita mengejar uang hasil kejahatan. Follow the money,” tegasnya.

Tren Suap Barang Bernilai Tinggi

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya peningkatan praktik suap yang menggunakan barang kecil namun bernilai tinggi, termasuk emas. “Tren yang disampaikan memang benar, apalagi sekarang tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya, menanjak gitu ya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2).

Advertisement

Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa harga emas sempat menyentuh angka lebih dari Rp3 juta per gram. Ia menekankan bahwa emas merupakan barang yang ringkas namun memiliki nilai yang besar, menjadikannya pilihan menarik untuk praktik suap. “Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi bernilai besar. Ya yang legal, artinya yang legal ya,” ujarnya.

Selain emas, mata uang asing juga kerap digunakan dalam praktik suap karena kemudahannya untuk dibawa dan diberikan. KPK sendiri telah beberapa kali menemukan barang bukti berupa emas saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu. Ya tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu,” sebut Asep.

Advertisement