Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil menyusul laporan hasil investigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Rapat Terbatas Virtual dari London
Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara virtual dari London, Inggris, untuk membahas laporan dari satuan tugas (satgas) Penegakan Kehutanan (PKH). Rapat ini dihadiri oleh para pemimpin kementerian/lembaga terkait dan satgas PKH.
“Dan pada Senin, 19 Januari, dari London melalui Zoom Meeting Presiden memimpin rapat terbatas bersama pemimpin K/L dan satgas PKH. Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana, Selasa (20/1/2026).
Mensesneg menambahkan, “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.”
Perhatian Khusus Pasca Bencana
Langkah penertiban kawasan hutan ini merupakan perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, terutama setelah terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatera. Presiden menggelar rapat terbatas dengan jajarannya meskipun sedang dalam kunjungan kerja di luar negeri.
Momen rapat virtual tersebut dibagikan melalui akun Instagram Sekretariat Kabinet pada Senin (19/1). Dalam foto yang diunggah, Presiden Prabowo tampak didampingi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang juga turut berada di London.
Rapat virtual tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.






