Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa menteri-menterinya diangkat untuk menindak pelanggar peraturan, bahkan jika itu berarti mereka harus menerima hujatan. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara panen raya dan pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (7/1/2026).
Kewenangan Menteri dan Potensi Konflik Kepentingan
Prabowo awalnya menceritakan pengalamannya ketika menerima daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut karena melanggar aturan. Ia mengaku tidak ingin melihat daftar tersebut untuk menghindari potensi konflik kepentingan atau pengaruh dari teman yang mungkin memiliki perusahaan tersebut. “Saya nggak mau lihat itu. Karena saya takut ada teman saya di situ. Nggak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu lihat daftar, eh teman saja,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa ketika ada pencabutan izin, hal tersebut kembali kepada kewenangan Jaksa Agung. “Ya kalau yang dicabut, ya salahkan saja Jaksa Agung,” katanya.
Menteri Diangkat untuk Menindak Pelanggaran
Presiden Prabowo kemudian menegaskan kembali peran menteri dalam menegakkan aturan. “Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat,” ungkap Prabowo, menekankan bahwa mereka yang melanggar harus ditindak tanpa pandang bulu.
Ia juga mengutip Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang mengatur pengelolaan kekayaan negara oleh negara. Menurutnya, pasal tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan tafsiran lebih lanjut. “Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah,” pungkasnya.






