Selebriti

Praperadilan Ditolak, Richard Lee Tetap Berstatus Tersangka Kasus Konsumen

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penolakan Permohonan Praperadilan

Dalam putusannya pada Rabu (11/2/2026), Hakim Ketua Esthar Oktavi menyatakan, “Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil.” Hakim kemudian menutup persidangan setelah membacakan amar putusan.

“Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tambah Hakim Esthar Oktavi.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah oleh pengadilan. Kasus ini bermula dari laporan Doktif terkait produk dan layanan kecantikan yang diduga melanggar perlindungan konsumen.

Reaksi Pihak Pelapor

Doktif, yang hadir langsung dalam persidangan, menyambut baik putusan tersebut dengan sujud syukur. Ia merasa banyak pihak yang dirugikan oleh Richard Lee.

Advertisement

“Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ucap Doktif usai sidang, mengungkapkan rasa syukurnya atas keadilan yang diharapkan.

Proses Hukum yang Berjalan

Richard Lee sendiri tidak hadir langsung dalam sidang praperadilan tersebut, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember lalu atas laporan Doktif.

Menariknya, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan yang diajukan oleh Richard Lee di Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Advertisement