Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparency International Indonesia (TII). KPK menyatakan skor tersebut menjadi panggilan kuat untuk melakukan introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif.
Panggilan Introspeksi dan Akselerasi Pemberantasan Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026) mengatakan, “Kami memaknai CPI (Corruption Perception Index) bukan sekadar angka, tapi harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif.” Ia menambahkan bahwa CPI merupakan cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
KPK mengapresiasi TII yang secara rutin mengukur persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi secara global, termasuk Indonesia. Budi menyebutkan, CPI tahun ini turut menyoroti persoalan demokrasi dan kebebasan sipil. Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK berupaya mendukung perwujudan ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“KPK juga membuka ruang lebar kepada publik untuk berperan serta secara aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Termasuk penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas KPK,” jelas Budi.
Perbaikan Sistem dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan
Budi berharap setiap progresivitas penegakan hukum yang dilakukan dapat ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi. “Mengingat dari penindakan KPK, terungkap masih masifnya tindak pidana korupsi yang terjadi secara berulang. Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan,” terang Budi.
Untuk upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan dan lebih berdampak, KPK melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dan memberikan rekomendasi perbaikan pada setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. “Oleh karena itu, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut,” ujar Budi.
Langkah pencegahan korupsi KPK juga menyasar sektor pendidikan. Bersama Badan Pusat Statistik (BPS), KPK mengukur permasalahan korupsi dalam konteks perilaku koruptif pada sektor pendidikan melalui pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK). “KPK berharap, setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif,” ucap Budi.
Ia menambahkan, “Dengan demikian, perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik. Alhasil, akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi.”
Data IPK Indonesia dan Negara ASEAN
Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 berada di angka 34, mengalami penurunan tiga poin dibandingkan pada 2024. Manajer Program Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid, kepada wartawan pada Selasa (10/2) menyatakan, “Skor CPI di Indonesia tahun ini ada di angka 34. Kemudian, peringkatnya dibandingkan 180 negara lainnya ada di 109.”
Berikut adalah skor IPK antarnegara ASEAN:
| Negara | Peringkat | Skor |
| Singapura | 3 | 84 |
| Malaysia | 52 | 52 |
| Timor Leste | 53 | 44 |
| Vietnam | 81 | 41 |
| Indonesia | 109 | 34 |
| Laos | 109 | 34 |
| Thailand | 116 | 33 |
| Filipina | 120 | 32 |
| Kamboja | 163 | 20 |
| Myanmar | 169 | 16 |






