Selebriti

Praperadilan Ditolak, Richard Lee Hormati Keputusan Hakim Meski Kecewa

Advertisement

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 Februari 2026.

Richard Lee Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Richard Lee sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif.

Tim Hukum Hormati Putusan Pengadilan

Menanggapi putusan penolakan tersebut, tim hukum Richard Lee menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. “Menghargai putusan pengadilan yang di mana kita kan mengajukan permohonan, ya kita hargailah putusan pengadilan. Nanti kita kasih statement-lah, lebih lengkapnya,” ujar Agustinus Andre Ciputra, kuasa hukum Richard Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Ketika ditanya mengenai komunikasi dengan Richard Lee perihal hasil putusan, Agustinus belum memberikan penjelasan rinci. “Kita nanti kasih statement-lah, saya gak mau kasih statement terlalu panjang,” katanya.

Advertisement

Kondisi Richard Lee dan Potensi Pemeriksaan Lanjutan

Agustinus juga enggan berkomentar banyak terkait kondisi terkini Richard Lee, yang sebelumnya dikabarkan sakit. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun permohonan praperadilan ditolak. Namun, ia tidak menampik adanya rasa kecewa dari tim kuasa hukum. “Ya itu kalau kecewa pasti adalah. Nanti kita kasih statement lebih lengkap, nanti kita kabarin,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Agustinus meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik. “Kalau masalah itu, karena kami masih belum ada kabar lagi,” tuturnya.

(Video Doktif Kawal Sidang Praperadilan Richard Lee di PN Jaksel)

Advertisement