Selebriti

Praperadilan Richard Lee Ditolak, Doktif: Tak Ada yang Kebal Hukum di Indonesia

Advertisement

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 Februari 2026.

Richard Lee sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.

Sujud Syukur Doktif

Menanggapi putusan tersebut, Doktif yang hadir di PN Jakarta Selatan langsung melakukan sujud syukur di hadapan awak media dan pendukungnya.

“Sebentar, bentar. Sujud syukur dulu. Ya Allah, perjuangannya luar biasa guys. Doktif mau melakukan satu hal yang Doktif tunggu-tunggu dari kemarin,” kata Doktif seraya sujud syukur di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

“Takbir… Allahu Akbar!” teriak rekan Doktif.

Doa dan Harapan Doktif

Dalam orasinya, Doktif memanjatkan doa dan menyebut dirinya hanya sebagai perantara bagi masyarakat yang merasa dirugikan, terutama dari korban dr Richard Lee.

“Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanya manusia lemah yang penuh dosa. Di sini Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah dia zalim ya Allah,” ucap Doktif sambil mengangkat kedua tangannya.

Ia juga berdoa agar hak-hak masyarakat dapat dikembalikan dan meminta aparat penegak hukum tetap tegak lurus.

Advertisement

“Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kembalikanlah hak-hak mereka yang sudah diambil. Dia saat ini menikmati, dia memamerkan harta kekayaan yang dia dapat dari penipuan ya Allah. Ya Allah, tegakkan keadilan kepada PMJ, tegak luruslah PMJ, para penyidik tegak lurus,” ungkap Doktif seraya berdoa.

Doktif menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

“Tunjukkan kekuasaan-Mu ya Allah. Hanya kepada-Mu kita berserah, hanya kepada-Mu kami memohon doa. Amin ya rabbal alamin. Ya, makasih ya guys. Makasih, makasih. Doktif mau mengucapkan terima kasih buat kalian semua. Ya, terima kasih banyak,” tuturnya.

Keyakinan Hakim Independen

Menanggapi putusan hakim, Doktif mengaku bersyukur.

“Alhamdulillah. Alhamdulillah wa syukurillah ya guys. Ternyata dibuktikan hari ini oleh Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tegak lurus ya,” katanya.

Ia juga mengaku cukup percaya diri menghadapi gugatan praperadilan tersebut sejak awal. Ia menilai hakim tidak tergiur oleh godaan Richard Lee.

“Tapi untuk menghadapi manusia ini kan luar biasa manipulatif Doktif bilang. Tetapi, ternyata hakim tidak sama sekali tergiur ya oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL (dokter Richard Lee),” ungkapnya.

Menurut Doktif, putusan ini membuktikan hakim bersikap independen dan proses hukum terhadap Richard Lee akan terus berlanjut.

Advertisement