Selebriti

Pandji Pragiwaksono Jalani Ritual Adat Toraja, Akui Kesalahan Materi Stand Up 2013

Advertisement

Komika Pandji Pragiwaksono telah menjalani persidangan adat di Toraja terkait materi stand up comedy-nya pada tahun 2013 yang dinilai menyinggung tradisi Rambu Solo’. Dalam persidangan yang berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, pada Selasa (10/2/2026), Pandji diwajibkan menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari ritual pemulihan.

Materi yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan “Mesakke Bangsaku” 13 tahun lalu itu kembali menjadi sorotan dan dianggap telah melukai martabat serta keyakinan kolektif masyarakat adat setempat. Menanggapi hal tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memfasilitasi pertemuan besar yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat. Persidangan adat ini bertajuk Ma’Buak Burun Mangkali Oto’.

Tanggung Jawab Pemulihan, Bukan Denda Uang

Para hakim adat memutuskan Pandji Pragiwaksono harus memikul tanggung jawab pemulihan. Sanksi yang diberikan bukan berupa denda uang, melainkan penyerahan satu ekor babi dan lima ekor ayam yang akan digunakan dalam ritual adat pada hari berikutnya. Pandji Pragiwaksono menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” kata Pandji Pragiwaksono dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (11/2/2026). Komika berusia 46 tahun itu menilai proses ini sebagai pembelajaran hidup yang berharga.

“Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Pandji Pragiwaksono.

Advertisement

Restorative Justice dalam Hukum Adat Toraja

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini merupakan bentuk restorative justice. Tujuannya adalah memulihkan hubungan yang sempat retak, bukan mencari siapa yang menang atau kalah.

“Hukum adat Toraja bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” ujar Daud Pangarungan, Sekretaris Tongkonan Kada. Ia menjelaskan bahwa sanksi babi dan ayam bertujuan memulihkan relasi antara manusia dengan sesama, alam, hingga leluhur.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang turut mendampingi, mengapresiasi ketegasan sekaligus kelembutan hukum adat dalam menyelesaikan konflik. “Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ucap Haris Azhar.

Foto: dok. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Advertisement