Berita

20 Ton Pestisida Terbakar Cemari Sungai Cisadane, KLH Imbau Warga Tak Gunakan Air

Advertisement

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mendalami insiden kebakaran gudang PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan yang menyebabkan sekitar 20 ton pestisida terbakar dan mencemari Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia telah mengalir dan mencemari sungai, menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat sekitar.

Detail Insiden dan Dampak Pencemaran

Peristiwa kebakaran terjadi di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Perusahaan tersebut diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan hama tanaman.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Menteri Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas sejauh kurang lebih 22,5 kilometer, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi meliputi kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.

Advertisement

Tindakan KLHK dan Imbauan kepada Masyarakat

Menanggapi kejadian ini, KLHK telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan ahli toksikologi untuk menguji air Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya.

“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” jelas Menteri Hanif.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menegaskan komitmen pemerintah dalam penanganan kasus ini. “Pemerintah akan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diterapkan oleh perusahaan,” imbuhnya.

Advertisement