Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan pentingnya penyusunan pedoman yang jelas dalam penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak tahun 2025. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip peradilan yang cepat dan berbiaya murah, namun tetap membutuhkan panduan bagi para jaksa.
Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru
Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan konsep plea bargaining, yang memungkinkan pelaku tindak pidana untuk mengakui seluruh perbuatannya dengan syarat tertentu. Mekanisme ini memberikan opsi keringanan hukuman bagi terdakwa yang bersedia bekerja sama dan didampingi pengacara, sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih cepat.
“Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien. Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat,” ujar Asep, Rabu (10/2/2026).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 78 KUHAP memberikan mandat kepada jaksa untuk mengoptimalkan kecepatan proses, meminimalkan biaya, serta memastikan ketepatan administrasi peradilan. Tujuannya adalah mencapai hasil akhir yang adil, benar, dan merata, tanpa mengorbankan keadilan substantif serta hak-hak dasar para pihak yang terlibat.
Pengawasan Internal untuk Mencegah Praktik Sewenang-wenang
Untuk memastikan penerapan plea bargaining berjalan sesuai prosedur dan mencegah potensi penyalahgunaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyoroti urgensi pengawasan internal. Pengawasan ini dirancang untuk menutup celah tindakan sewenang-wenang dan praktik transaksional dalam proses negosiasi.
“Rangkaian pengawasan dibuat guna menutup celah tindakan sewenang-wenang serta praktik transaksional dalam proses negosiasi sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terjaga,” tegas Rudi.
Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas
Ketua Pelaksana Kegiatan dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Mia Banulita, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah krusial. Tujuannya adalah untuk menjamin setiap kesepakatan hukum dalam rangka plea bargaining tetap berpegang teguh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yudisial.






