Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Ferry Septha Indrianto, terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di wilayah Jawa Timur. Pemeriksaan kali ini mendalami pengetahuan Ferry mengenai kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang proyek tersebut.
Proses Lelang Menjadi Fokus KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ferry Septha Indrianto dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kontraktor. “Pemeriksaan para saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur, soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Ferry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Pati nonaktif, Sudewo. “Dalam perkara ini, Saksi FER sebagai kontraktor. Pemeriksaan ini untuk tersangka saudara SDW,” tutur Budi.
Pemeriksaan Kedua untuk Ferry Septha Indrianto
Ini merupakan kali kedua Ferry dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam persidangan terdakwa Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya, nama Ferry tercatat menerima pembagian fee dari suap yang diduga diberikan kepada Bupati nonaktif Sudewo.
Saksi Lain yang Dipanggil
Selain Ferry Septha Indrianto, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini, yaitu:
- Rusbandi selaku Direktur PT Karya Putra Yasa
- Moch Sjawal Hidayat selaku PT Surya Kencana Baru
- Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi, Komisaris CV Cakra Semesta
- Totok Setiyo Wibowo selaku Wiraswasta
KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus ini. Sudewo ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.






