Bekasi Selatan – Kepolisian Sektor Bekasi Selatan berhasil mengungkap motif di balik aksi keji sepasang kekasih, NM (24) dan RO (22), yang tega meninggalkan bayi laki-laki mereka di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Keduanya mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena malu dan belum siap menghadapi kenyataan hamil di luar nikah.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, pengakuan kedua pelaku didapat setelah mereka berhasil diamankan. “Jadi keterangan daripada kedua pelaku, mereka malu, dan belum siap menikah. Pada saat keluar daripada apartemen tersebut, mereka takut ketahuan oleh orang lain karena ternyata bayinya pada saat malam itu lahir,” ujar Dedi di Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/2/2026).
Pasangan kekasih ini juga menyatakan bahwa kelahiran bayi tersebut tidak disertai dengan persiapan apa pun. NM bahkan disebut melahirkan di dalam toilet apartemen tanpa bantuan tenaga medis.
Tim kepolisian bergerak cepat untuk melacak keberadaan kedua pelaku setelah penemuan bayi pada Sabtu (7/2) lalu. Upaya penangkapan membuahkan hasil, di mana keduanya berhasil diringkus di dua lokasi berbeda. “Kami berhasil melakukan pengungkapan, yaitu di Stasiun Angke dan tempat kosnya yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” ungkap Dedi.
Saat ini, NM dan RO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bekasi Selatan. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penelantaran anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah tujuh tahun penjara.






