Berita

Menkes Budi: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Katastropik PBI, Laporkan Jika Terjadi

Advertisement

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan peringatan tegas kepada seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif yang menderita penyakit katastropik. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya praktik penolakan tersebut.

Tindakan Tegas Terhadap Penolakan Pasien

“Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu (menolak) tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” tegas Budi seusai rapat bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Budi menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ia menyatakan akan memberikan teguran langsung kepada rumah sakit yang terbukti melakukan penolakan.

“Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” ujarnya.

Surat Edaran dan Keputusan untuk Pelayanan Pasien

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada rumah sakit agar terus memberikan pelayanan kepada pasien katastropik, meskipun status PBI mereka nonaktif.

Advertisement

Selain itu, ia juga menginformasikan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait hal ini.

“Hari ini, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan untuk layanan hari ini,” katanya.

“Saya juga tadi terinformasi, Pak Mensos juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) agar pasien-pasien dengan penyakit katastropik ini yang berisiko meninggal akan otomatis direaktivasi dari pusat. Sehingga tanpa mereka datang ke Puskesmas, tanpa mereka datang ke Dinas Sosial, sudah otomatis aktif kembali PBI-nya,” imbuh dia.

Advertisement