Seorang pria berinisial ANA (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur karena kedapatan menggunakan uang palsu untuk membeli bakso. Korban pedagang bakso curiga setelah uang yang diserahkan pelaku ternyata luntur saat terkena air.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Senin (9/2) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah warung bakso milik Aris di Jalan Sukamulya Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku mendatangi warung tersebut dan memesan semangkuk bakso seharga Rp 10 ribu.
“Dari keterangan korban, terduga pelaku modusnya membelikan uang palsu tersebut ke Pak Aris, pedagang bakso, dengan menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Setelah menerima uang Rp 50 ribu dari pelaku, pedagang bakso tersebut memberikan kembalian sebesar Rp 40 ribu. Namun, kecurigaan muncul ketika uang Rp 50 ribu yang diterima Aris terkena air dan warnanya luntur.
Pelaku Diamankan Warga
Menyadari uang tersebut palsu, Aris langsung berteriak. Pelaku yang panik berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar. Pelaku beserta barang bukti uang palsu kemudian dibawa ke rumah Ketua RT setempat.
“Tetapi terduga pelaku bisa diamankan oleh warga dan kemudian dibawa ke rumah Pak RT berikut uang palsunya,” imbuh Bambang.
Temuan Uang Palsu Lain
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kedapatan membawa uang palsu dengan nominal Rp 20 ribu dan Rp 100 ribu dengan total keseluruhan mencapai Rp 460 ribu. Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
“Kami masih mendalami yang bersangkutan ini dapat uang palsu dari mana,” jelas Bambang.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 374 dan/atau 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.






