Berita

Projo Tolak Keras Usulan Polri di Bawah Kementerian, Sebut Berpotensi Ciptakan Masalah Baru

Advertisement

Organisasi masyarakat pendukung Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Projo, secara tegas menolak wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian. Projo menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam sektor keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.

Penolakan Tegas Projo

“Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Damanik kepada wartawan pada Kamis, 29 Januari 2026.

Wacana mengenai penempatan Polri di bawah kementerian tertentu mencuat dalam rapat antara Kapolri dengan Komisi II DPR pada 26 Januari lalu. Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya usulan tersebut, namun ia sendiri menyatakan penolakan terhadap wacana itu.

Mandat Konstitusi dan Peran Polri

Freddy menjelaskan bahwa peran Polri telah diatur secara jelas dalam mandat konstitusi sebagai alat negara yang memiliki tugas utama menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum. Menurutnya, frasa ‘alat negara’ yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mengindikasikan bahwa Polri seharusnya tidak berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian mana pun.

“Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI,” tegas Freddy.

Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini seharusnya adalah penguatan fungsi dan peningkatan kualitas pelayanan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut Projo, tantangan yang dihadapi Polri saat ini tidak dapat diselesaikan dengan perubahan kelembagaan atau struktur yang menempatkannya di bawah kementerian.

Advertisement

Potensi Masalah Struktural

Freddy mengkhawatirkan bahwa usulan tersebut justru akan menjauhkan rentang kendali Presiden atas Polri. “Cawe-cawe struktural dan aktor-aktor terhadap fungsi keamanan bahkan terbuka lebar jika usulan tersebut terealisasi,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa penguatan dan perbaikan memang diperlukan, namun hal tersebut juga dihadapi oleh banyak lembaga lain. “Penguatan dan perbaikan memang diperlukan. Banyak lembaga juga menghadapi tantangan serupa,” imbuhnya.

Posisi Ideal Polri Menurut Kapolri

Sebelumnya, dalam rapat di DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyatakan penolakannya terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian. Ia berpendapat bahwa posisi Polri saat ini sudah ideal dan benar-benar mencerminkan perannya sebagai alat negara.

“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/1).

Listyo menambahkan bahwa dengan posisi saat ini, Polri dapat langsung berada di bawah Presiden, memungkinkan pergerakan yang lebih cepat tanpa melalui birokrasi kementerian. “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” tambahnya.

Advertisement