Berita

Propam Polri Periksa Eks Kapolres Bima Kota Terkait Kasus Peredaran Narkoba

Advertisement

Jakarta – Penanganan kasus peredaran narkoba yang diduga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kini ditangani Mabes Polri. Didik saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.

“Benar (diperiksa oleh Divpropam),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Hal senada disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Eko menyatakan kasus pidana yang melibatkan Didik ditarik ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Perkara kita tarik ke Bareskrim,” jelas Eko. Sementara itu, pelanggaran etik yang diduga dilakukan Didik tetap ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

“Etik di Propam,” terangnya.

Advertisement

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus narkoba yang melibatkan mantan anak buahnya, yakni bekas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Didik diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat anak buahnya tersebut. Ia bahkan disebut menerima aliran dana dari bisnis haram itu. Didik diduga memerintahkan Malaungi dengan tekanan, mengancam akan mencopot jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota jika tidak menjalankan perintah tersebut.

Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram dari rumah dinas yang ditempati Malaungi saat masih menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Sabu tersebut didapatkan Malaungi dari seorang bandar berinisial KE dan rencananya akan diedarkan ke daerah Sumbawa, NTB.

Selain ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba, Malaungi telah menjalani sidang kode etik Polri di Polda NTB dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Advertisement