Berita

Projo Usulkan Gubernur Dipilih DPRD, Bupati/Wali Kota Tetap Lewat Pemilu Langsung

Advertisement

Jakarta – Organisasi relawan Projo mengusulkan adanya perubahan dalam sistem pemilihan kepala daerah. Usulan tersebut adalah gubernur dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sementara bupati dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Jalan Tengah dari Projo

Wakil Ketua Bidang Pertahanan dan Kajian Strategis (Hanstra) DPP Projo, Abi Rekso, mengungkapkan pandangan organisasinya terkait dinamika pemilihan kepala daerah. Menurutnya, usulan ini merupakan jalan tengah yang diharapkan dapat menciptakan pemerintahan daerah yang partisipatoris dan efektif.

“Kita menilai, semua usulan adalah baik. Namun kita perlu kembali pada khittoh pemilihan kepala daerah. Ujungnya kita berharap seluruh pemerintahan daerah berjalan ‘partisipatoris dan efektif’ dalam menjalankan mandat rakyat. Baik dipilih melalui langsung maupun DPRD (parpol),” kata Abi Rekso dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).

Dua Alasan Pemilihan Gubernur via DPRD

Abi Rekso memaparkan dua alasan utama mengapa gubernur sebaiknya dipilih melalui DPRD. Pertama, ia merujuk pada Pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa gubernur adalah representasi pemerintahan pusat.

Kedua, pemilihan gubernur melalui musyawarah DPRD dinilai dapat mereduksi ketegangan yang kerap terjadi dalam pemerintahan daerah. Hal ini karena figur gubernur seringkali dianggap bersaing dalam merebut suara warga dengan bupati dan wali kota.

“Kemendagri selama ini sulit membangun tata kelola pemerintah daerah karena banyak kepala daerah yang tidak sejalan dengan visi-misi pemerintah pusat. Dengan dipilih proses musyawarah DPRD, ruang Kemendagri untuk berpartisipasi juga semakin terbuka. Untuk membangun pemerintahan efektif dan partisipatoris,” jelas Abi Rekso.

Pilkada Kabupaten/Kota Tetap Langsung

Meskipun mengusulkan perubahan untuk pemilihan gubernur, Projo tetap berkeyakinan bahwa pilkada di tingkat kabupaten dan kota merupakan sekolah demokrasi terbaik bagi rakyat. Biaya penyelenggaraan yang mungkin meningkat dianggap sebagai ongkos pendidikan demokrasi bagi rakyat dan partai politik.

Advertisement

Respons Partai Politik

Usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini memang telah menjadi perbincangan di kalangan partai politik. Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menyikapi wacana tersebut dengan menyatakan bahwa rakyat akan marah jika hal tersebut terjadi.

“Dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’. Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (31/12).

Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa wacana perubahan sistem pilkada masih perlu dikaji secara mendalam. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menyebut pilkada langsung tidak efektif.

“Untuk wacana pilkada langsung atau DPRD, tim kami sedang mendalami dan mengkajinya, idealnya kami harus bertanya kepada rakyat melalui survei terkait dengan pilihan ini, sebagaimana yang pernah kami lakukan pada tahun 2014,” ujar Herman kepada wartawan, Kamis (25/12).

Herman juga mengingatkan kembali mengenai rapat paripurna yang pernah memutuskan pilkada oleh DPRD, namun dibatalkan karena penolakan masyarakat.

“Pada saat itu rapat paripurna DPR telah memutuskan pilkada oleh DPRD namun reaksi masyarakat begitu masif dan atas kehendak rakyat itulah presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU yang mengembalikan pilkada secara langsung,” tuturnya.

Advertisement