Sebuah unggahan yang beredar di media sosial memicu perhatian terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam kasus dugaan penganiayaan, terlampir barang bukti yang berkaitan dengan narkoba dalam surat berita acara tersebut.
Dalam sebuah video yang beredar pada Senin, 2 Februari 2026, terlihat seseorang memprotes penyidik, menyatakan merasa dijebak karena hasil klarifikasi kasus dugaan penganiayaan tidak sesuai dengan yang tertulis di BAP. Perekam video tersebut tampak berdialog dengan dua orang penyidik.
Menanggapi video yang viral tersebut, Kasi Humas Polsek Cilandak, Aipda Nuryono, mengonfirmasi bahwa anggota polisi yang terekam dalam video tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pemeriksaan oleh Propam
“Untuk penyidik tersebut (yang ada di dalam video) sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Nuryono.
Saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait dugaan tersebut. Klarifikasi terhadap para saksi juga telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik Polsek Cilandak telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi. Sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Nuryono menambahkan bahwa klarifikasi dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi ke dalam berita acara, yang kemudian dibacakan dan dikoreksi oleh saksi.






