Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menguatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) untuk masa bakti 2025-2030.
Dua Putusan Menguatkan Kepemimpinan DPP PPP
Pengacara PPP, Syifaus Syarif, menyatakan bahwa kedua putusan pengadilan tersebut telah memperkuat legalitas SK Menkumham. Ia menegaskan bahwa putusan ini bukan kemenangan individu, melainkan kemenangan bersama seluruh kader PPP di Indonesia.
“Sudah saatnya bahu membahu bergandengan tangan untuk fokus membesarkan partai dan mensukseskan agenda agenda partai dengan menghindari hal-hal yang merugikan institusi,” ujar Syarif dalam keterangan resminya pada Kamis (8/1/2026).
Putusan PN dengan nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jkt.pst, yang juga dikuatkan oleh putusan PTUN Nomor 373/G/2025/PTUN.JKT, menegaskan kedudukan hukum Ketua Umum PPP secara de facto maupun de jure berada di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.
“Saya kira Ketum PPP harus tetap istiqomah, tegas, merangkul dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP kedepan,” tegas Syarif.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang tidak puas dengan kedua putusan tersebut, pihaknya menghormati upaya hukum lebih lanjut. Namun, ia berharap hal tersebut tidak menghalangi kerja-kerja elektoral partai.
Latar Belakang Gugatan
Sebelumnya, M Zainul Arifin mengajukan gugatan terhadap Mardiono dan Menkumham, Supratman Andi Agtas, ke PTUN dan PN. Gugatan tersebut dilayangkan karena ketidakpuasan terhadap hasil SK DPP PPP yang dikeluarkan oleh Menkumham. Namun, saat ini perkara tersebut telah diputus oleh lembaga peradilan dan dinyatakan dicabut.






