Berita

Richard Lee Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Belum Lakukan Penahanan

Advertisement

Polda Metro Jaya mengungkap alasan dr Richard Lee belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan tidak serta merta dilakukan hanya karena seseorang berstatus tersangka.

Penilaian Penyidik Menentukan Penahanan

Menurut Kombes Reonald, penahanan bergantung pada penilaian penyidik. Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan, antara lain kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit jalannya penyidikan. “Bahwa selagi penyidik itu tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan bakal mengulangi perbuatannya kembali, atau akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan, itu, maka kalau tergantung dari penilaian penyidik nanti,” ujar Reonald kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan bahwa jika tersangka bersikap kooperatif dan selalu hadir saat dipanggil penyidik, maka ada kemungkinan penahanan akan dipertimbangkan untuk tidak dilakukan. “Kalau tersangkanya kooperatif, ya, terus kapan dipanggil oleh kawan-kawan penyidik itu hadir, maka ada kemungkinan kawan-kawan penyidik itu akan mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.

Reonald menegaskan bahwa penahanan bukanlah suatu kewajiban, melainkan sebuah pilihan yang didasarkan pada kebutuhan penyidikan. “Tapi nanti itu nanti tergantung dari penilaian kawan-kawan penyidik, ya. Apakah dibutuhkan untuk menahan yang bersangkutan atau tidaknya. Karena penahanan itu bukan wajib menahan, tapi bisa menahan,” jelasnya.

Advertisement

Pendalaman Kasus Richard Lee

Lebih lanjut, Reonald menyatakan bahwa penyidik akan mendalami kembali pertanyaan-pertanyaan yang diajukan saat Richard Lee diperiksa sebagai saksi. Selain itu, pertanyaan baru juga akan ditambahkan jika memang diperlukan dalam proses penyidikan. “Itu kan pemeriksaannya sudah sebagai tersangka. Jadi yang pasti, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pada saat dipanggil sebagai saksi, itu akan didalami lagi pertanyaan-pertanyannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, dr Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Penetapan ini terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporan polisi terhadap Richard Lee diajukan oleh Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Richard Lee sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Advertisement