Jakarta – Kubu tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Namun, mereka menyatakan tidak akan menempuh jalur restorative justice (RJ) untuk menghentikan perkara tersebut.
Alasan Penghentian Penyidikan
Permintaan penghentian penyidikan ini dilatarbelakangi oleh penjelasan saksi ahli dari kubu Roy Suryo, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, Oegroseno berpendapat bahwa pencabutan laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya membuat laporan lain yang terkait turut gugur.
“Kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin, Profesor Din Syamsuddin dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya. Karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi, kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno,” ujar Refly kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Roy Suryo sendiri mengamini pernyataan Oegroseno tersebut. “Iya (harusnya semua dihentikan penyidikannya, bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis), padahal satu surat kan. Satu surat dicabut kan, yang lainnya gugur kan, gitu ya? Oke,” ungkap Roy.
Penolakan Restorative Justice
Meskipun meminta penyidikan dihentikan, Roy Suryo menegaskan tidak akan mengajukan restorative justice. “Nggak (mengajukan RJ), nggak akan. Kalau itu nggak, hal yang mustahil,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian ini dilakukan setelah keduanya menemui Jokowi di Solo dan mengajukan permohonan RJ, yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Dalam kasus ini, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah SP3 untuk Eggi dan Damai, kini tersisa enam tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster: klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah; sedangkan klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Polisi masih terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.






