Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah adanya peninjauan lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang diajukan.
Kasus Naik Penyidikan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, membenarkan peningkatan status kasus tersebut. “Kasus dengan pelapor WM yang melaporkan IIR dan IF telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026. Saat ini perkara ditangani oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya,” ujar Kompol Andaru Rahutomo, Selasa (17/2/2026).
Peningkatan status ini menandakan bahwa Polda Metro Jaya telah menemukan cukup bukti awal untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Wardatina Mawa Bersyukur dan Siap Berikan Bukti Tambahan
Menanggapi kabar baik ini, Wardatina Mawa mengungkapkan rasa syukurnya. Ia mengaku telah dijadwalkan untuk kembali mendatangi Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
“Sambil berjalan… paling 4 hari atau 3 hari lagi (ke Polda Metro Jaya lagi),” kata Mawa singkat saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya nanti adalah atas panggilan dari pihak kepolisian.
“Iya. Dan itu masih ada lanjutannya lagi pokoknya,” tutur Mawa. Ia juga menegaskan komitmennya untuk membawa bukti-bukti baru dalam pemeriksaan selanjutnya. “Ada bukti tambahan baru,” tegasnya.
Meskipun demikian, Mawa enggan memberikan komentar lebih lanjut ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini. Ia memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh mengenai perkembangan hukum yang sedang berjalan.
Perbedaan Sikap: Mawa Tolak Restorative Justice, Inara Rusli Ingin Damai
Perkembangan kasus ini juga diwarnai perbedaan sikap antara pelapor dan terlapor. Laporan Wardatina Mawa mengenai dugaan perzinaan dan perselingkuhan ini tampaknya tidak akan ditempuh melalui jalur restorative justice atau keadilan restoratif. Hal ini berbeda dengan keinginan Inara Rusli yang dikabarkan masih berharap adanya perdamaian.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan Mawa menolak opsi restorative justice, sementara Inara Rusli tetap berupaya mencari jalan damai. Perbedaan pendekatan ini menambah kompleksitas dalam penyelesaian kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.






