Perwakilan korban kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibundanya, Nia Daniaty, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Februari 2026. Kedatangan mereka untuk menghadiri agenda aanmaning atau panggilan teguran eksekusi.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa agenda hari ini merupakan panggilan teguran kepada para termohon eksekusi. “Hari ini adalah panggilan aanmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty,” kata Odie di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Odie menambahkan, aanmaning dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Agus Akhyar. Menurutnya, ketua pengadilan memeriksa secara detail seluruh dokumen yang diajukan pihak korban. “Pak Ketua Pengadilan sangat teliti sekali memeriksa semua berkas-berkas kami, termasuk surat kuasa kami yang berjumlah 179 orang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN juga sempat menanyakan durasi perkara tersebut berjalan dan status para termohon yang telah bebas dari penjara dalam perkara pidana. “Kemudian ditanyakan juga oleh Pak Ketua, ‘Ini perkara sudah berapa lama?’ Kami bilang sudah 4 tahun lebih. Kaget, gitu ya. Ditanya lagi, ‘Kemudian apakah ini termohonnya sudah lepas dari penjara?’ ‘Sudah keluar, Pak, tahun lalu’,” ungkap Odie.
Odie menegaskan bahwa agenda hari ini murni teguran kepada para termohon agar segera membayarkan ganti rugi kepada para korban. “Nah, jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp 8,1 miliar. Begitu,” katanya.
Namun, hingga sidang dimulai, ketiga termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah. “Ya, jadi panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon tersebut: Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty. Namun memang sampai tadi sidang dimulai, belum ada yang datang. Walaupun panggilannya sudah sah diterima oleh para termohon eksekusi,” ujarnya.
Odie menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan apabila para termohon tidak mengindahkan teguran tersebut. Pihaknya juga telah memiliki data aset kepemilikan termohon eksekusi. “Dan memang kemudian ditanyakan juga bagaimana seandainya termohon eksekusi tidak hadir. Kami bilang bahwa kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Misalnya rumah dan rekening,” bebernya.
Tak hanya itu, pihak korban juga telah bersurat ke kementerian terkait dan imigrasi. Odie menyebut Rafly bekerja sebagai sipir di Nusakambangan. “Termasuk juga kami sudah berkirim surat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi, karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di Penjara Nusakambangan. Agar nanti honornya dia, gaji dia, upahnya dia itu diblokir untuk melakukan pembayaran kepada para korban,” pungkasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban. Dalam perkara pidana, Olivia Nathania juga telah divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.






