Selebriti

Korban CPNS Bodong Nia Daniaty: 9 Orang Meninggal, Kerugian Capai Rp 8,1 Miliar

Advertisement

Jakarta – Perjuangan para korban kasus penipuan berkedok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, dan ibundanya, artis Nia Daniaty, memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (18/2/2026), perwakilan korban mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri agenda teguran eksekusi terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.

Korban Minta Kasus Tuntas

Dalam sidang tersebut, juru bicara korban, Agustine, mendapat kesempatan berbicara di hadapan hakim. Ia menyampaikan permohonan agar kasus yang telah bergulir selama hampir 4,5 tahun ini dapat diselesaikan hingga tuntas. “Ya saya terus terang saya menyampaikan kepada pihak pengadilan, mohon kasus ini benar-benar diselesaikan sampai tuntas,” kata Agustine di PN Jakarta Selatan.

Agustine mengungkapkan penderitaan para korban yang harus menanggung beban utang dan cicilan hingga kini. “Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas,” ungkapnya.

Ketua PN Jakarta Selatan dilaporkan berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara profesional sesuai prosedur yang berlaku, mengingat total kerugian korban mencapai Rp 8,1 miliar.

Permohonan Mediasi dan Itikad Baik

Agustine juga secara terbuka memohon agar keluarga Olivia, termasuk Nia Daniaty dan Rafly, bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. “Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai,” ujarnya.

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa hukuman pidana yang telah dijalani Olivia selama 3 tahun tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban. Ia menilai para termohon eksekusi sebenarnya memiliki kemampuan finansial untuk membayar, namun dinilai tidak memiliki itikad baik. “Kenapa gak ada niat? Karena, kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan gak dilakukan juga,” ujarnya.

Advertisement

Odie juga menyinggung tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty, yang dinilai tidak sebanding dengan total kerugian Rp 8,1 miliar.

Dampak Tragis: 9 Korban Meninggal Dunia

Lebih memilukan, Agustine menyebutkan bahwa hampir sembilan orang telah meninggal dunia sejak kasus ini bergulir. Angka tersebut mencakup korban langsung maupun anggota keluarga korban. “Kurang lebih hampir 9 orang. Ada yang orang tuanya, ada yang korbannya sendiri juga,” ucapnya.

Salah satu yang meninggal adalah wali kelas Olivia, yang kedua anaknya menjadi korban penipuan ini. “Karena stres berat karena uangnya minjam. Minjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih gak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain,” jelasnya.

Agustine menambahkan, Olivia hanya meminta maaf atas kejadian tersebut, bahkan setelah guru wali kelasnya meninggal dunia. “Dia cuma nangis di depan, dibilang minta maaf itu aja,” katanya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban. Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Advertisement