Berita

RUU Perampasan Aset dan KUHPerdata Jadi Prioritas Komisi III DPR di 2026

Advertisement

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2026 yang telah disahkan pada Desember 2025. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR memaparkan empat RUU yang menjadi prioritas utama mereka di tahun mendatang.

Empat RUU Prioritas Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menyampaikan daftar prioritas tersebut dalam rapat dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Keempat RUU tersebut adalah:

  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
  • RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
  • RUU tentang Jabatan Hakim.
  • RUU tentang Hukum Acara Perdata, yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah namun kini menjadi usulan DPR.

“Izin sampaikan dari Komisi III DPR ada prioritas tahun 2026 Komisi III DPR RI, pertama RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, kedua RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, ketiga RUU tentang Jabatan Hakim, keempat RUU tentang Hukum Acara Perdata yang tadi diusulkan sebelumnya dari pemerintah sekarang jadi usulan DPR,” ujar Dede.

Perhatian Khusus pada RUU Perampasan Aset dan KUHPerdata

Menanggapi paparan Dede, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengakui bahwa Komisi III DPR memang memiliki agenda pembahasan RUU yang cukup banyak. Namun, ia memahami bahwa RUU tersebut bersifat lex specialis atau memiliki kekhususan.

“Iya, Pak Dede, barusan sebelah kiri saya Pak jenderal ini karena saya dengan Komisi III juga, jadi pertanyaan bertendensi kok Komisi III ini banyak banget 4, ada 4 gitu maksudnya, 4 UU,” kata Bob.

Advertisement

Bob Hasan secara khusus menyoroti RUU Perampasan Aset yang dinilai menjadi beban tersendiri bagi Komisi III DPR untuk segera diselesaikan. Ia juga memberikan perhatian pada RUU KUHPerdata yang memiliki ketebalan luar biasa.

“Tapi kebetulan RUU-nya sangat lex specialis, terkait KUHAP, KUHP, ya memang bidangnya, jabatan hakim, sama juga dengan Komisi II nanti tentang kependudukan dan sebagainya, perampasan aset juga jadi beban Komisi III, tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan,” jelas Bob.

Lebih lanjut, Bob Hasan menyatakan keprihatinannya terhadap isi RUU KUHPerdata yang dinilai masih kental dengan nuansa kolonialisme dan belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan di era kemerdekaan saat ini, serupa dengan RUU KUHP.

“Mudah-mudahan, Pak, bisa selesai, KUHPerdata tebalnya luar biasa, tapi memang menurut saya masih kental, masih kental juga seperti KUHP yang mengandung kolonialis, mengandung hal-hal yang rasa keadilannya belum terpenuhi dalam konteks kemerdekaan saat ini,” tuturnya.

Advertisement