Berita

Saksi: Kebijakan Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim Ibarat Kopi Hitam yang Sudah Diramu

Advertisement

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026). Ia mengibaratkan kebijakan digitalisasi pendidikan di era mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim seperti segelas kopi hitam yang telah diramu oleh Nadiem bersama orang-orang terdekatnya.

Pernyataan tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa membacakan kutipan dari BAP Jumeri: “dapat saya jelaskan bahwa semua kebijakan digitalisasi pendidikan persiapan AKM (asesmen kompetensi minimum) dibuat oleh Nadiem Anwar Makarim dengan orang dekatnya, seperti Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam. Kalau saya bisa mengibaratkan seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam.”

Menanggapi hal tersebut, jaksa kemudian menanyakan maksud dari perumpamaan kopi hitam yang sudah diramu itu. Jumeri menjelaskan bahwa pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemendikbudristek lebih banyak berperan sebagai penerima kebijakan, bukan pembuatnya.

Penjelasan Saksi Mengenai Perumpamaan Kopi Hitam

Jaksa kembali mendalami maksud Jumeri, “Pertanyaan pada Saudara, kopi hitam. saya peminum kopi juga ya kan. Apa maksud Saudara mengatakan seperti ini? Terus yang kedua, apakah ini artinya mereka-mereka ini lebih dipercaya dalam hal kebijakan, sedangkan seorang Dirjen dan seorang direktur, eselon II tidak pernah dipakai?”

Jumeri menjawab, “Jadi kami eselon I dan II lebih banyak menerima kebijakan, menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus.”

Advertisement

Lebih lanjut, jaksa juga mengkonfirmasi apakah Fiona, Jurist Tan, dan Ibam memang lebih dipercaya dalam pembuatan kebijakan dibandingkan dengan Dirjen atau pejabat eselon I dan II. Jumeri membenarkan dugaan tersebut.

“Yang kedua tadi, apakah artinya ini mereka lebih dipakai? Sedangkan tadi Saudara katakan berdasarkan chat tadi pada faktanya memang seorang dirjen seorang direktur tidak dipercaya gitu?” tanya jaksa.

“Yang dirasakan seperti itu,” jawab Jumeri.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement