Berita

Saksi Sebut Takut pada Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi Chromebook

Advertisement

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengungkapkan adanya pengaruh kuat dari Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi proyek Chromebook. Bambang mengaku merasa takut terhadap sosok Jurist Tan.

Pengakuan Saksi di Pengadilan Tipikor

Pengakuan ini disampaikan Bambang saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/2/2026). Sidang tersebut digelar untuk terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Tim pengacara Nadiem Makarim awalnya mendalami alasan Bambang menerima jabatan PPK Direktorat SD Kemendikbudristek pada tahun 2020.

Dalam pemeriksaan, pengacara Nadiem bertanya apakah ada peran Jurist Tan di balik penunjukan Bambang sebagai PPK. “Ketika Bapak diangkat menjadi PPK, kenapa Bapak tidak menolak? Apakah ada paksaan dari Bu Jurist Tan harus ikut, harus jadi?” tanya pengacara Nadiem.

Bambang awalnya menjawab bahwa penunjukan tersebut melekat pada jabatannya. Saat ditanya apakah ia menerima dengan ikhlas dan tidak dipaksa oleh Jurist Tan, Bambang menyatakan, “Itu nggak ada kaitannya Jurist Tan.”

Ketakutan Bambang pada Jurist Tan

Namun, suasana sidang berubah ketika pengacara Nadiem secara langsung menanyakan apakah Bambang takut terhadap Jurist Tan. Bambang sempat terdiam sejenak sebelum akhirnya mengakui rasa takutnya.

“Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan?” tanya pengacara Nadiem.

Advertisement

Bambang mengaku takut karena pejabat struktural di bawahnya juga merasakan hal yang sama terhadap mantan stafsus Nadiem tersebut. “Secara nggak langsung takut karena pejabat-pejabat struktural saya juga ‘Ini menurut Bu Jurist Tan. Menurut…’,” ujar Bambang.

Pengacara Nadiem kembali mendesak, “Saya tanya, Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan saat itu?” Bambang akhirnya menjawab tegas, “Takut.”

Ketika ditanya alasan ketakutannya, Bambang menjelaskan, “Takut (dianggap) nggak melaksanakan perintah.”

Status Jurist Tan dan Kerugian Negara

Jurist Tan sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi Chromebook dan saat ini berstatus buron. Kasus ini diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Advertisement