Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima uang senilai USD 30 ribu (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Uang tersebut, menurut Dhany, kemudian dibagikan kepada beberapa pihak.
Pengakuan ini disampaikan Dhany saat bersaksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Dhany membeberkan bahwa ia membagikan uang USD 7.000 kepada rekannya, Suhartono Araham, dan Purwadi.
“Saudara dapat berapa dari uang ini?” tanya jaksa kepada Dhany.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” jawab Dhany.
Jaksa kemudian mengonfirmasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Ini kaitan dengan Chromebook, Saudara jelaskan ada orang nama Bu Susy, benar ya?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Dhany.
Dhany menjelaskan bahwa uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor. Ia menyebutkan uang itu diberikan oleh Susy Mariana, yang merupakan rekanan dari salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.
“Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30 ribu Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16 ribu benar ya?” tanya jaksa untuk mengklarifikasi.
“Benar,” jawab Dhany.
“Sudah Saudara kembalikan?” tanya jaksa.
“Sudah dikembalikan,” jawab Dhany.
Lebih lanjut, Dhany mengaku menggunakan uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta untuk membeli 16 unit laptop bagi staf di Kemendikbudristek. Setiap laptop bernilai Rp 6 juta.
“Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?” tanya jaksa.
“Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ Pak,” jelas Dhany.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi, namun ditolak oleh hakim sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.






