Berita

Saksi Ungkap Diminta Terdakwa Bilang Duit Pemerasan TKA ‘Uang Terima Kasih’

Advertisement

Jaksa menghadirkan Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, Sucipto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sucipto mengaku pernah diarahkan oleh salah satu terdakwa untuk menyebut uang hasil pemerasan tersebut sebagai ‘uang terima kasih’ saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Januari 2026.

Delapan Terdakwa dalam Perkara Ini

Perkara ini melibatkan delapan terdakwa yang memiliki peran berbeda dalam dugaan pemerasan tersebut. Kedelapan terdakwa tersebut adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Arahan ‘Uang Terima Kasih’

Sucipto menjelaskan bahwa arahan tersebut disampaikan oleh terdakwa Putri Citra Wahyoe melalui telepon. Putri menginstruksikan Sucipto untuk menyebut uang yang telah dikeluarkan untuk pengurusan RPTKA sebagai ‘uang inisiatif’ atau ‘uang terima kasih’ apabila diperiksa oleh penyidik KPK. Hal ini disampaikan sebelum Sucipto menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

“Bagaimana ceritakan kronologis, kapan menyampaikannya, bagaimana, di mana menyampaikannya? Siapa yang menyampaikan itu?” tanya jaksa kepada Sucipto.

Sucipto menjawab, “Baik, jadi ketika itu hari Jumat saya pulang ke kampung ke Sukabumi, pas ketika sampai Magrib ada telepon dari Bu Putri katanya, ‘Ada panggilan nggak dari KPK?’ kata saya, ‘Nggak ada, Bu’. ‘Kalau ada nanti setiap jadwal dikasih itu bilang aja itu inisiatif atau terima kasih’. Gitu, Pak, kebetulan hari Senin-nya saya balik ke Jakarta itu sorenya saya dapat panggilan ke KPK.”

Perubahan Keterangan Saksi

Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sucipto. Awalnya, Sucipto mengikuti arahan Putri dan menyebut uang tersebut sebagai ‘uang inisiatif atau ucapan terima kasih’. Namun, kemudian Sucipto mengubah keterangannya kepada penyidik KPK untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya ia ketahui.

“Izin menanyakan sedikit, ‘Kemudian, pada hari Senin, tanggal 13 Januari, saya mendapatkan surat undangan dari KPK dan kemudian saya hadir, ketika diperiksa saya sampaikan sesuai perkataan Putri bahwa uang tersebut merupakan inisiatif atau ucapan terima kasih. Tapi saya ubah keterangan saya sesuai yang saya ketahui dan sudah saya jelaskan sebelumnya, tidak ada istilah khusus untuk uang tersebut’. Begitu ya?” tanya jaksa.

“Baik,” jawab Sucipto.

Sucipto menegaskan kepada jaksa bahwa uang permintaan dari Putri tersebut bukanlah uang tanda terima kasih.

Advertisement

“Jadi keterangan Saudara yang betul bahwa fakta yang Saudara alami ini, uang-uang permintaan dari Putri ini, uang tanda terima kasih atau apa? Bukan uang tanda terima kasih?” tanya jaksa.

“Bukan,” jawab Sucipto.

Dugaan Pemerasan Rp 135,29 Miliar

Sidang dakwaan terhadap Putri Citra Wahyoe dan tujuh terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Januari 2026. Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini diduga dilakukan untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.

Rincian dugaan hasil pemerasan yang diterima para terdakwa adalah:

Terdakwa Jumlah Barang
Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar
Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta
Alfa Eshad Rp 5,24 miliar
Suhartono Rp 460 juta
Haryanto Rp 84,72 miliar 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni Rp 3,25 miliar
Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement