Staf Operasional PT Indomonang Jadi, Ety Nurhayati, menceritakan adanya penundaan dalam proses pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) jika tidak memenuhi permintaan uang “terima kasih” dari terdakwa kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ety mengaku pernah mengalami keterlambatan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga lebih dari seminggu, padahal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seharusnya selesai dalam empat hari.
Proses Izin TKA Terhambat Tanpa Uang Pelicin
Kesaksian ini disampaikan Ety saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Ia menjelaskan bahwa penundaan tersebut terjadi ketika ia tidak memberikan uang yang diminta oleh terdakwa Putri Citra Wahyoe, yang merupakan Petugas Hotline RPTKA dan Verifikator Pengesahan RPTKA di Kemnaker.
“Pernah coba nggak urus RPTKA tapi nggak memberikan uang permintaan?” tanya jaksa. “Pernah,” jawab Ety. “Coba ceritakan gimana?” tanya jaksa. “Pernah sampai sekitar seminggu lebih sih Pak RPTKA-nya,” jawab Ety. “Kalau sesuai ketentuannya memang berapa lama?” tanya jaksa. “Kalau SOP-nya kan biasanya 4 hari,” jawab Ety.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ety yang menyatakan, “Di BAP 11, izin Yang Mulia, ‘pernah saya mengalami kejadian, waktu kejadiannya saya lupa, saya tidak memberikan uang biaya selain biaya resmi tersebut, karena memang dari kantor tidak memberikannya, sampai dengan 7 hari proses pengesahan RPTKA itu baru selesai’. Begitu ya?” “Iya,” jawab Ety mengonfirmasi.
Ety juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai pengurusan izin TKA, termasuk adanya permintaan uang tersebut, didapatkannya dari rekan-rekannya. “Sama dari temen ke temen,” ujarnya saat ditanya jaksa mengenai sumber informasinya.
Delapan Terdakwa Didakwa Lakukan Pemerasan
Dalam perkara ini, delapan orang didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Total kerugian yang diduga diperas mencapai Rp 135,29 miliar.
Para terdakwa tersebut adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa menyatakan, “Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.”
Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini diduga dilakukan untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.
Rincian dugaan hasil pemerasan yang diterima masing-masing terdakwa adalah:
| Terdakwa | Jumlah | Barang |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






