Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menetapkan Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua DPR menggantikan Adies Kadir. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2025-2026 yang digelar di ruang rapat paripurna gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPR
Saan Mustopa menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari Partai Golkar tertanggal Senin (26/1/2026) mengenai pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPR RI dari Fraksi Golkar untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Surat tersebut bernomor B/934/DPP/GOLKAR/2026.
“Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029,” ujar Saan Mustopa saat memimpin rapat.
Penetapan dan Pelantikan Sari Yuliati
Setelah agenda rapat paripurna dilaksanakan, DPR melanjutkan dengan penetapan Sari Yuliati sebagai pimpinan DPR. Proses pengambilan sumpah jabatan dipandu langsung oleh Saan Mustopa. Anggota DPR yang hadir menyetujui penetapan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Sidang Dewan yang terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A 341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa. “Setuju,” jawab para peserta rapat.
Selanjutnya, Sari Yuliati resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPR RI. Pelantikan ini dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, di mana Sari Yuliati membacakan sumpah jabatan.
Pengesahan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
Rapat paripurna DPR sebelumnya juga telah mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat. Pengesahan ini merupakan bagian dari rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kembali menanyakan persetujuan anggota dewan terkait laporan Komisi III mengenai penggantian Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi usulan DPR. “Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanyanya.
Menyusul pengesahan tersebut, Adies Kadir secara otomatis mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua sekaligus anggota DPR. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M Sarmuji, mengonfirmasi pengunduran diri Adies Kadir dari kepengurusan partai.
“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026). Ia menambahkan, “Karena dicalonkan sebagai hakim MK.”






