Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga kuat berkontribusi signifikan terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Temuan Awal dan Identifikasi Perusahaan
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap 31 pihak yang beroperasi di kawasan daerah aliran sungai di hulu. “Satgas menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” ujar Barita kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Barita merinci bahwa dari 31 pihak yang diselidiki, 12 di antaranya terbukti melakukan alih fungsi kawasan hutan yang diduga menjadi pemicu bencana. “Jadi dari 31 itu yang bisa disimpulkan sekarang 12. Ini yang harus bertanggung jawab terhadap bencana itu,” tegasnya.
Secara geografis, 8 perusahaan berlokasi di Sumatera Utara, 2 perusahaan di Sumatera Barat, dan 2 perusahaan lainnya berada di Aceh.
Proses Hukum dan Potensi Sanksi
Saat ini, 12 perusahaan tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi setempat. Fokus pemeriksaan adalah menggali unsur pidana dan mengidentifikasi potensi tersangka.
“(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya,” terang Barita.
Tindak lanjut terhadap korporasi yang terbukti bersalah akan mencakup berbagai sanksi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Dua belas perusahaan itu akan ditindaklanjuti dengan sanksi antara lain, tidak diperpanjang perizinannya, dicabut perizinan, dan pengenaan denda administratif, termasuk pengenaan pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41,” pungkas Barita.






