Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatera. Langkah ini diambil menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan tersebut akibat pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Pengusutan Pidana Berjalan
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa proses pengusutan pidana telah berjalan. “Sudah, sudah jalan (pengusutan pidananya). Penyidikannya sudah jalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Barita kepada wartawan pada Senin (26/1/2026).
Meskipun demikian, Barita belum merinci perkembangan lebih lanjut mengenai pengusutan dugaan tindak pidana tersebut. Ia menyatakan bahwa hasil pendalaman akan diumumkan secara resmi di kemudian hari.
Proses Pencabutan Izin
Barita menjelaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak. “Kalau sudah dicabut izinnya maka semenjak diumumkan itu dia sudah harus mempersiapkan langkah-langkahnya,” tuturnya.
Proses administrasi terkait pencabutan izin ini masih terus berjalan. Institusi terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kehutanan, akan secara resmi menyampaikan keputusan pencabutan izin kepada perusahaan yang bersangkutan. “Jadi sesudah diumumkan Presiden itu akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoralnya sebagai lembaga yang memberikan izin, kan dia yang mencabut. Itu proses administrasi sudah jalan,” terang Barita.
Ia menambahkan, “Jadi kalau proses administrasi itu kan butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan.”
Latar Belakang Pencabutan Izin
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran operasional dan mengakibatkan terjadinya bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan ini disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1).
Ke-28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 badan usaha lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.






