Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Modus operandi terbaru yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan perusahaan fiktif untuk menampung transaksi, dengan deposit melalui QRIS dan penarikan dana melalui aset kripto.
Perusahaan Fiktif dan Lapisan Transaksi
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa sebanyak 17 perusahaan fiktif telah dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online tersebut. “Dari 17 (perusahaan) yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama. Dua perusahaan (lainnya) digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ujar Himawan dalam konferensi pers pada Kamis (8/1/2026).
Modus Baru QRIS dan Berujung Kripto
Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, menyoroti pergeseran modus transaksi judi online. “Dari tren deposit kami cermati bahwa terjadi pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang deposit banyak menggunakan QRIS,” kata Danang.
Ia menambahkan bahwa banyak situs judi online kini menawarkan QRIS sebagai metode pembayaran. “Menggunakan QRIS ini transaksi sangat cepat sekali, berpindah dari satu akun ke akun lainnya, dan nanti kami cermati ending-nya adalah di kripto,” jelas Danang.
Perubahan ini juga berdampak pada proses penarikan dana. “Withdrawal-nya pun itu sekarang sudah dipisah antara rekening deposit dan withdrawal melalui kripto dulu, dan ini menyulitkan penelusuran yang dilakukan oleh PPATK maupun nanti penyidik dalam melakukan penyidikan,” terang dia.
Komitmen Pemberantasan Judi Online
Danang menegaskan bahwa PPATK bersama Polri dan perbankan terus berupaya memberantas praktik perjudian online. “Kami terus berkomitmen bekerja sama dengan Polri dan seluruh pihak untuk menekan perjudian online sesuai dengan program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Lima Tersangka dan Peran Perusahaan Fiktif
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Sindikat ini sengaja mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank.
“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank,” jelas Himawan.
Rekening bank atas nama perusahaan fiktif tersebut kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pengguna 21 situs judi online yang telah dibuat para pelaku.
Simak juga Video Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online, 5 Tersangka Ditangkap [Gambas:Video 20detik]






